Minggu, 21 November 2010

SAWAHLUNTOKU- SEJARAH SAWAHLUNTO

Asal Nama Sawahlunto

Pada awalnya daerah Sawahlunto terdiri dari dari 2 kecamatan dengan luas 779 ha, merupakan areal persawahan yang dikelilingi bukit-bukit, dan diantara bukit-bukit itu mengalir dua buah sungai, yaitu Batang Lunto dan Batang Sumpahan. Dari istilah sawah dan sebahagiannya dialiri oleh Batang Lunto itulah maka daerah ini dinamakan Sawahlunto.




Sejarah

Sawahlunto adalah salah satu diantara sejumlah kota yang terletak di kawasan Bukit Barisan di Sumatera Barat, tetapi mempunyai riwayat kehadiran yang berbeda dengan kota lain tersebut.
Kota seperti Bukit Tinggi, Batusangkar, Payakumbuh, Padang Panjang dan Solok terbentuk oleh perkembangan komunitas Minang, sedangkan Sawahlunto oleh usaha tambang pada zaman pemerintahan Belanda tahun 1888, Sawahlunto mulai menjadi mukiman pekerja tambang ketika uang sebesar 5,5 juta golden ditanamkan oleh pemerintah Hindia Belanda untuk membangun berbagai fasilitas pengusahaan tambang batubara Ombilin, Mukiman ini terus berkembang mejadi sebuah kota kecil dengan penduduk yang intinya adalah pegawai dan pekerja tambang.
Sejak tahun 1858 Belanda telah meyakini terdapatnya bahan minera batubara disekitar batang Ombilin, diantaranya oleh Ir. C. De Groot seorang ahli tambang. Tanggal 26 Mei 1867 Gubernur Jendral Hindia Belanda mengeluarkan surat keputusan yang menugaskan Ir. Williem Hendrik Van greve untuk menyelidikinya. Pada tahun 1868 ditemukan lapisan batubara tebal di daerah Ulu Air, yang berada pada lembah yang tak berpenghuni., di daerah Batang Ombilin. Kemudian dilakukan penyelidikan oleh Ir.R. D.M. Varbeek yane menemukan kandungan batubara dalam jumlah besar, sehingga pada tanggal 27 Juli 1886 dibuatlah Notaricle Acte pertama oleh E.L Van Ravvercy (Asisten Residen Tanah Datar) selaku Notaris, yang ditandatangani oleh Hendrick Yacobus Pieter Schuuring (pemegang Consessi) dengan laras Silungkang Jaar St. Pamuncak (mewakili rakyat) untuk dapat melakukan penambangan batubara di daerah ini.
Realisasi dari Notaricle Acte tersebut adakag dilakukan pekerjaan persiapan untuk memulai eksploitasi batubara dengan :
  1. Mempersiapkan pembangunan Pelabuhan Teluk Bayur tahun 1888-1893.
  2. Memasang jalan kereta api dari Teluk Bayur-Padang Panjang-Sawahlunto (syarat untuk mendapatkan consessi pertambangan batubara) tahun 1888-1893.
Ketika pada tahun 1918 Sawahlunto dikategorikan sebagai Gemeentelijk Ressort atau Gemeente dengan luas wilayah 779 ha, hal ini karena ada kaitannya dengan puncak keberhasilan kegiatan pertambangan tersebut. Pada tahun 1930 wilayah ini berpenduduk 43576 jiwa, diantaranya 564 jiwa adalah orang belanda (Eropa). Walaupun demikian Sawahlunto belum sempat menjadi Stadsgemeente, yang penyelenggaraan kotanya dilakukan oleh stadsgemeenteraad (DPRD) dan Burgemeester (Walikota).
Sejak tahun 1940 sampai dengan akhir tahun 70-an produksi batubara ombilin merosot, kembali hanya puluhan ribu ton pertahun. Sawahlunto pun mengalami kemerosotan yang diindikasikan dari merosotnya jumlah penduduk menjadi hanya 13.561 jiwa pada sensus tahun 1980. Dengan menambah beberapa fasilitas, perubahan manajemen dan penerapan teknologi baru, usaha penambangan meningkat kembali sejak awal tahun 80-an, bahkan produknya terus meningkat melampaui 1 juta ton pertahun pada akhir tahun 90-an. Penduduk Sawahlunto juga meningkat menjadi 15.279 menurut sensus tahun 1990, walaupun demikian laju pertumbuhan penduduk yang hanya 1,2% pertahun ini masih dibawah rata-rata laju pertumbuhan penduduk Sumatera Barat yang mencapai 1,62% dan tidak tampak mempunyai korelasi dengan peningkatan produksi batubara.
Kemudian pada tanggal 10 Maret 1949 diadakan rapat dengan hasilnya Daerah. Kemudian pada tanggal 10 Maret 1949 diadakan rapat dengan hasilnya Daerah Afdeeling Solok tersebut di bagi atas Kabupaten Sawahlunto/Sijunjung dan Kabupaten Solok, maka Pemerintahan Stad Gemeente Sawahlunto di rangkap oleh Bupati Sawahlunto/Sijunjung. Dalam kurun waktu 1949 - 1965 terjadi perubahan status dari berdiri sendiri atau di bawah Pemerintah Sawahlunto/Sijunjung. Selanjutnya dengan Undang-undang Nomor 18 tahun 1965 statusnya berubah menjadi Daerah Tingkat II dengan sebutan Kotamadya Sawahlunto berkepala Perintahnya sendiri di bawah Walikota AKHMAD NOERDIN, SH terhitung mulai tanggal 11 Juni 1965 yang dengan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri tanggal 8 Maret 1965 Nomor 1965 Nomor Up. 15/2/13-227 di tunjuk sebagai Pejabat Walikota Kepala Daerah Sawahlunto.
Kemudian Walikota yang memimpin Kota Sawahlunto sejak pertama Berdiri sampai sekarang sebagai berikut :
  1. ACHMAD NURDIN, SH ( Masa Jabatan Walikota 1965 s/d 1971 )
  2. Drs. SHAIMOERY, SH ( Masa Jabatan Walikota 1971 s/d 1983 )
  3. Drs. NURAFLIS SALAM ( Masa Jabatan Walikota 1983 s/d 1988 )
  4. Drs. H. RAHMATSJAH ( Masa Jabatan Walikota 1988 s/d 1993 )
  5. Drs. H. SUBARI SUKARDI ( Masa Jabatan Walikota 1993 s/d 1988 dan Masa Jabatan Walikota 1988 s/d 2003 )
  6. Ir. H. AMRAN NUR ( Masa Jabatan Walikota 2003 S/D 2008 ) dan H. FAUZI HASAN ( Masa Jabatan Wakil Walikota 2003 S/D 2008 )
  7. Ir. H. AMRAN NUR ( Masa Jabatan Walikota 2008 S/D 2013 ) dan H. ERIZAL RIDWAN, ST ( Masa Jabatan Wakil Walikota 2008 S/D 2013 )
Tahun 1990 wilayah admnistrasi Sawahlunto diperluas dari hanya 779 ha menjadi 27.344 ha yang membawa konsekuensi jumlah penduduknya meningkat. Berdasarkan hasil survey penduduk antar sensus 1995, penduduk Sawahlunto menjadi 55.090 jiwa. Walaupun demikian Sawahlunto tidak dengan sendirinya menjadi kota yang lebih besar. Seperti yang terjadi pada kota yang umumnya dimekarkan. Oleh bentang alamnya pemekaran Sawahlunto menjadikan semacam federasi bebrapa kota kecil dan mukiman pedesaan. Pertumbuhan penduduknya ternyata bersifat sementara karena berdasarkan sensus tahun 2000, penduduk Sawahlunto menunjukan gejala menurun. Pada sensus tahun 2000 tersebut tercatat jumlah penduduk 50.668 jiwa, artinya selama lima tahun telah terjadi penurunan 8%. Diantaranya disebabkan karena sebagaian perumahan pegawai Unit Pertambangan Ombilin (UPO) dipindahkan keluar daerah kota Sawahlunto. Dari segi ini tampak bahwa pertambangan batubara Ombiin dan kota Sawahlunto memang jelas ada kaitannya.
Selama seratus tahun batubara yang telah dieksploitasi telah mencapai sekitar 30 juta ton, dan masih tersisa cadangan lebih dari 100 juta ton. Walaupun demikian masa depan penambangan batubara Ombilin ini belum jelas, karena cadangan yang masih ada hanya bisa dieksploitasi sebagai tambang dalam. Dapat tidaknya eksploitsi tersebut tergantung pada harga serta permintaan pasar batubara dan penguasaan teknologi, selain itu penyelenggaraan pertambangan batu bara ini juga sedang mengalamai re-orientsi oleh berkembangnya semangat desentralisasi. Apapun yang terjadi dengan penambangan batu bara Ombilin ini, pemerintah dan masyarakat Sawahlunto bertekad menjadikan Sawahlunto sebagai kota wisata berbasis pertambangan. Ini merupakan tata kaitan antara pertambangan Ombilin dan kota Sawahlunto baru, yang masih harus dikembangkan.
Pada tanggal 1 Desember 1888 telah ditetapkan sebagai Hari Jadi Kota Sawahlunto dan telah diperingati setiap tahun yang mulai tahun 2005 dengan acara makan bajambah sepanjang jalan Pasar Remaja Kota Sawahlunto.
sumber gambar : http://www.siagit.co.cc/2007/08/kotaku-bernama-sawahlunto/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.